Berita UnikUncategorized

Eks Napi yang Dituduh Intel oleh Pakistan: Jangan Jatuh Cinta di Facebook…

New Delhi – Seorang warga India yang telah mendekam di tahanan selama enam tahun di Pakistan telah dibebaskan dari penjara pekan ini.

Ia pun mewanti-wanti untuk tidak mengikuti langkahnya jatuh cinta dengan seseorang di Facebook.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Minggu (23/12/2018) Hamid Nehal Ansari memasuki Pakistan secara ilegal lewat Afghanistan pada 2012 untuk menemui wanita pujaan hatinya yang ia kenal lewat jaringan media sosial.

Namun polisi Pakistan sudah menunggunya di rumah sang perempuan idaman dan menangkap Ansari di tempat. Insinyur ini kemudian harus mendekam di penjara dengan tuduhan tindak mata-mata dan pemalsuan dokumen.

“Jangan terbawa perasaan terhadap orang yang tidak anda kenal sama sekali dan jangan pernah jatuh cinta lewat media sosial termasuk Facebook,” kata Ansari, tiga hari setelah dibebaskan dan sekembalinya di India.

Media lokal memperlihatkan Ansari yang memeluk ibunya dan bersujud setelah berhasil melintasi perbatasan menuju India lewat perbatasan darat pada Selasa 18 Desember 2018.

“Dideportasi adalah saat terindah dalam hidupku,” ujar pria berusia 33 tahun melalui wawancara lewat telepon dari rumahnya di Mumbai.

“Sekarang saya akan memulai usaha, menikah, dan membangun apa yang terserak dalam hidup saya. Saya tidak akan lagi terlibat dalam aktivitas di media sosial,” ujar Ansari.

Musuh bebuyutan Pakistan dan India telah terlibat dalam tiga pertempuran besar sejak mereka memperoleh kemerdekaan dari Inggris tahun 1947. Mereka secara rutin saling menahan warga negara musuh bebuyutannya atas tuduhan tindak mata-mata.

Kenalan di Facebook, Diperkosa 9 Pria

Penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja pernah memakan korban. Berawal dari perkenalan di Facebook, seorang gadis 14 tahun di Bandung menjadi korban perkosaan 9 pria.

Sebanyak 6 pelaku telah ditangkap penyidik Polrestabes Bandung. Mereka adalah GR (16), AG (20), AE (23), CS (22), DS (24) dan DA (21). Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yaitu RK, DK, dan JR.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, korban pertama kali berkenalan dengan GR melalui jejaring sosial Facebook. Tidak lama kontak pun terjadi dan sejoli itu akhirnya memutuskan bertemu pada 10 Maret lalu.

“Berkenalan di Facebook dan janjian di luar. Komunikasi dengan GR dan dibawa ke kosan,” ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.

Di kos yang dituju keduanya, sambung dia, ternyata telah ada 8 rekan GR. Kemudian korban diberikan minuman yang telah diisi obat bius sehingga tidak sadarkan diri.

“Setelah korban tidak tersadarkan diri, kemudian terjadi persetubuhan dan digilir 6 orang tersangka dan 3 orang yang masih DPO,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos berwarna hitam, 1 buah celana jeans, 1 buah bra hitam dan satu celana dalam berwarna ungu.

Keenam tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 81, 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.